Sabtu, 20 Oktober 2012
Sabtu, 13 Oktober 2012
Hati Lelaki Seperti Brankas
Hati lelaki seperti brankas, tempat menyimpan segala masalah. Lelaki lebih memilih bermain dengan pikirannya. Diam adalah cara dia untuk meraba jalan keluar. Masalah yang datang menerjang adalah makanan sehari hari yang kudu ditaklukkan. Diendapkan dalam sikap dewasa dan diuraikan dengan kemampuan nalarnya. Air mata lelaki m
ahal.
Tidak mudah menetes manakala bingung mengepung. Tidak mudah menetes
manakala panik mencekik. Tapi mungkin justru akan menetes pelan saat
menghamba dalam kerinduan. Menyepi dalam kepasrahan. Bertobat akan
jutaan kesalahan yang pernah dilakukan.
Cerita? kapan kapan saja. karena dia hanya akan cerita bila memang ada peluang solusi masalah yang orang yang diajak berbagi. Tidak sembarang orang bisa mendengar curahan hati. Tidak semua orang pula bisa sedemikian mudah percaya dan mempercayakan masalahnya. Maka menyimpan masalah adalah lebih baik, daripada harus terbuka kanal hati hingga lari kemana mana masalah pribadi.
Berbeda dengan perempuan. Hatinya tak kuasa menahan persoalan persoalan. Bercerita, berbagi, dan juga mengekspresikan diri dalam sikap dan tingkah laku adalah hal yang biasa. Susah bagi wanita menyembunyikan perasaan. Apakah itu suka, benci atau bahkan sedih. Ingin rasanya seperti pria yang selalu pakai logika. tapi nampaknya perempuan memang berbeda. Dia lebih suka bicara pada hati dan komitmen. Bicara pada soal memiliki dan dimiliki. Tidak lagi bicara pada soal suka atau tidak suka semata.
Maka air mata bagi wanita adalah sebuah cara untuk mengungkapkan perasaan. Bahagia, haru, benci dan bahkan luka, menjadi sangat jelas terpancar lewat linangan air mata dan isakan tangisnya. Maka bila memang itu terjadi, mereka hanya butuh didengar dan diperhatikan. Butuh dibantu dan diakui keberadaannya. Serta butuh sandaran, yang akan bisa menguatkan, langkah kaki kehidupan yang masih kudu berjalan entah sampai kapan...
Cerita? kapan kapan saja. karena dia hanya akan cerita bila memang ada peluang solusi masalah yang orang yang diajak berbagi. Tidak sembarang orang bisa mendengar curahan hati. Tidak semua orang pula bisa sedemikian mudah percaya dan mempercayakan masalahnya. Maka menyimpan masalah adalah lebih baik, daripada harus terbuka kanal hati hingga lari kemana mana masalah pribadi.
Berbeda dengan perempuan. Hatinya tak kuasa menahan persoalan persoalan. Bercerita, berbagi, dan juga mengekspresikan diri dalam sikap dan tingkah laku adalah hal yang biasa. Susah bagi wanita menyembunyikan perasaan. Apakah itu suka, benci atau bahkan sedih. Ingin rasanya seperti pria yang selalu pakai logika. tapi nampaknya perempuan memang berbeda. Dia lebih suka bicara pada hati dan komitmen. Bicara pada soal memiliki dan dimiliki. Tidak lagi bicara pada soal suka atau tidak suka semata.
Maka air mata bagi wanita adalah sebuah cara untuk mengungkapkan perasaan. Bahagia, haru, benci dan bahkan luka, menjadi sangat jelas terpancar lewat linangan air mata dan isakan tangisnya. Maka bila memang itu terjadi, mereka hanya butuh didengar dan diperhatikan. Butuh dibantu dan diakui keberadaannya. Serta butuh sandaran, yang akan bisa menguatkan, langkah kaki kehidupan yang masih kudu berjalan entah sampai kapan...
Jumat, 28 September 2012
DEFINISI DAN KLASIFIKASI HAK ASASI MANUSIA
TUGAS PKn. S-1 Progdi Matematika Universitas Muhammadiyah Surakarta.
B. Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :
(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum. Kaitannya dengan HAM adalah salah satu ciri Negara hukum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan sosial berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hukum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
DEFINISI
DAN KLASIFIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
Ada beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU no. 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Klasifikasi HAM
A. Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights
1. Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pengertian
Ada beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU no. 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Klasifikasi HAM
A. Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights
1. Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Suasana Perang Dingin antara Blok
Barat dan Blok Timur mewarnai penurunan instrumen hukum HAM internasional.
Pertarungan antara ide sosialisme (Blok Timur) dan individualisme liberal (Blok
Barat) menjadikan instrumen hukum dalam bentuk kovenan menjadi Kovenan Sipol
dan Kovenan Ekosob.
Kovenan Sipol pada dasarnya memuat
ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparatur represif
negara. Sehingga dalam hal ini hak-hak yang diatur di dalamnya disebut juga
hak-hak negatif (negatif rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang
diatur dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi
atau terlihat minus. Sedangkan kovenan Ekosob justru menuntut peran maksimal
negara. Negara justru melanggar hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila negara
tidak berperan secara aktif atau menunjukkan peran minus. Sehingga hak-hak di
dalam kovenan Ekosob disebut juga hak-hak positif (positif rights).
Hak-hak yang termuat di dalam Kovenan
Sipol dibagi atas hak-hak dalam jenis hak-hak yang tidak boleh dibatasi (non-derogable
rights) dan hak-hak yang boleh dibatasi (derogable rights).
Ø Non-derogable rights terdiri dari:
(a) hak untuk hidup (rights to life);
(b) hak bebas dari penyiksaan (rights to
be free from torture);
(c) hak bebas dari perbudakan (rights to
be free from slavery);
(d) hak bebas dari penahanan karena gagal
memenuhi perjanjian (utang);
(e) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku
surut;
(f) hak sebagai subjek hukum;
(g) hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan
agama.
Ø Hak-hak yang boleh dibatasi (derogable
rights) antara lain:
(a) hak atas kebebasan
berkumpul secara damai;
(b) hak atas kebebasan
berserikat; termasuk membentuk dan menjadi anggota sarekat buruh;
(c) hak atas menyatakan
kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi; termasuk kebebasan mencari,
menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan
batas (baik melalui lisan maupun tulisan).
Hak-hak ini hanya dapat dibatasi
tanpa diskriminasi dengan alasan: (a) Menjaga ketertiban umum, moralitas umum,
kesehatan atau keamanan nasional; dan (b) menghormati hak atau kebebasan orang
lain. Negara bertanggungjawab penuh menghormati, melindungi, dan memenuhi
hak-hak Sipol secara mutlak dan harus segera dilaksanakan (immediately),
tidak dapat ditunda-tunda. Disamping itu, Negara juga harus melakukan tindakan pemulihan
bagi para korban pelanggaran hak atau kebebasan dalam Kovenan Sipol secara
efektif.
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara
Indonesia adalah Negara Hukum yang salah satu ciri-ciri dari Negara hukum
tersebur adalah pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, ini
sudah menjadi bukti bahwa Negara Indonesia mengakui adanya HAM dan
melindunginya. Selain itu melalui kebijakan politik, perhatian bangsa Indonesia
terhadap HAM sudah tampak pada penyusunan GBHN tahun 1993. Sedangkan
pelembagaan hak asasi manusia itu sendiri sudah berlangsung sejak
dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 tahun 1993
Tantang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pada
tahun 1998 pemerintah telah mencanagkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
( RAN HAM) dengan KEPPRES No 129, langkah-langkah tersebut disusul dengan
peratifikasian beberapa konvensi Internasional mengenai HAM, seperti Konvensi
Anti Penyiksaan dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.
RELEVANSI HAM DENGAN PANCASILA DAN UUD 1945
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan sosial budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
RELEVANSI HAM DENGAN PANCASILA DAN UUD 1945
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan sosial budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Seberapa
jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945
dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengakuai
dan menghargai hak asasi manusia.. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat
pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI
pada tahun 1945.
A. Hubungan HAM dengan Pancasila.
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1). Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM dimana terdapat perlindungan HAM dari adanya diskriminasi, atas dasar jenis kelamin, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya.
2). Sila Kedua, Kemanusiaan yangAdil dan Beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
3). Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4). Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
5). Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.
A. Hubungan HAM dengan Pancasila.
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1). Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM dimana terdapat perlindungan HAM dari adanya diskriminasi, atas dasar jenis kelamin, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya.
2). Sila Kedua, Kemanusiaan yangAdil dan Beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
3). Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4). Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
5). Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.
B. Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :
(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum. Kaitannya dengan HAM adalah salah satu ciri Negara hukum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan sosial berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hukum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
Pengertian Do'a
Do'a adalah segenap permohonan jiwa dan ragamu kepada Al-Haqq. Kalaupun
engkau memenuhi syarat-syarat berdo'a, tidak akan ada kepastian bahwa do'amu
akan di kabulkan. Malik bin Dinar berkata, "kalian menganggap hujan turun
lambat. Sementara saya menganggap bahwa justru hujan batu yang turun terlambat.
Kalaupun Allah tidak memerintahkan untuk berdo'a, adalah wajib bagi kita untuk
berdo'a kepada-Nya. Kalaupun Dia tidak menjanjikan terkabulnya do'a kita, lalu
kita berdo'a kepada-Nya dengan keikhlasan, niscaya do'a kita akan di kabulkan.
Apalagi Dia telah menjamin hal itu pada orang yang memenuhi syarat-syarat dalam
berdo'a."
Allah SWT berfirman:
قُلْمَايَعْبَأُبِكُمْرَبِّيلَوْلَا
دُعَاؤُكُمْفَقَدْكَذَّبْتُمْفَسَوْفَ يَكُونُلِزَامًا
Katakanlah (kepada orang-orang musyrik):` Tuhanku tidak mengindahkan kamu,
melainkan kalau ada ibadatmu. (Tetapi bagaimana kamu beribadat kepada-Nya),
padahal kamu sungguh telah mendustakan-Nya?, Karena itu kelak (azab) pasti
(menimpamu) `. (Q.S Al-Furqaan: 77)
Rasulullah Saw bersabda: "Allah tidak memperkenankan do'a dari hati
orang yang lalai. Jika kamu mengiklaskannya, bergembiralah karena salah satu dari 3 hal, yaitu disegerakan
untukmu apa yang kamu minta, disimpan untukmu apa yang lebih besar dari itu,
dan di palingkan darimu bencana yang apabila menimpamu, kamu binasa. Berdo’alah
dengan do’a orang yang meminta perlindungan, bukan dengan do’a pemberi
nasihat.”
Allah SWT berfirman:
“Memohonlah kepada-Ku, niscaya Kuperkenankan untukmu.” (Q.S Al-Mu’min: 60)
“Maka jika kamu telah menyelesaikan shalat, ingatlah Allah dalam keadaan
berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring.” (Q.S An Nisaa: 4)
=>>* Rasulullah Saw bersabda:
“Orang yang berzikir kepada Allah di tengah orang-orang yang lalai adalah
seperti orang yang hidup diantara orang-orang yang mati.”
“Barang siapa dertasbih setelah shalat sebanyak tiga puluh tiga kali,
bertahmid sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertakbir selama tiga puluh tiga
kali, lalu menyempurnakannya hingga seratus dengan membaca La ilaha illallah
wahdau la syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumitu wa huwa ‘ala
kulli syay’in qadir (Tiada Tuhan selai Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu
bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan segala pujian. Dia menghidupkan dan mematikan.
Dia berkuasa atas segala sesuatu.), maka di ampuni dosa-dosanya walaupun
seperti buih di lautan.”
“Apabila seorang hamba mengucapkan Alhamdulillah (Segala Pujian bagi Allah),
niscaya hal itu memenuhi langit dan bumi. Jika ia mengucapkan Alhamdulillah
untuk kedua kalinya, maka hal itu memenuhi antara langit ketujuh dan dasar bumi.
Jika ia mengucapkan Alhamdulillah untuk yang ketiga kalinya, maka Allah SWT
berfirman: ‘mintalah, pasti kan kuberi’.”
Ketahuilah, zikir-zikir yang bermanfaat adalah yang dibaca dengan kerendahan
hati, keikhlasan hati, kehadiran hati. Adapun selain itu, sedikit manfaatnya.
Sebab, yang dimaksudkan dalam zikir adalah berdialog dengan Allah SWT, dan itu
dapat dicapai dengan melazimkan zikir dengan keikhlasan hati, kerendahan hati,
kehadiran hati. Hal itu dapat menghindarkan kesudahannya yang buruk. Wallahu
a’lam.
Langganan:
Postingan (Atom)