TUGAS PKn. S-1 Progdi Matematika Universitas Muhammadiyah Surakarta.
DEFINISI
DAN KLASIFIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
Ada beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Universal
Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU no. 39 tahun 1999
menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia
Klasifikasi HAM
A. Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights
1. Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Suasana Perang Dingin antara Blok
Barat dan Blok Timur mewarnai penurunan instrumen hukum HAM internasional.
Pertarungan antara ide sosialisme (Blok Timur) dan individualisme liberal (Blok
Barat) menjadikan instrumen hukum dalam bentuk kovenan menjadi Kovenan Sipol
dan Kovenan Ekosob.
Kovenan Sipol pada dasarnya memuat
ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparatur represif
negara. Sehingga dalam hal ini hak-hak yang diatur di dalamnya disebut juga
hak-hak negatif (negatif rights). Artinya, hak-hak dan kebebasan yang
diatur dijamin di dalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi
atau terlihat minus. Sedangkan kovenan Ekosob justru menuntut peran maksimal
negara. Negara justru melanggar hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila negara
tidak berperan secara aktif atau menunjukkan peran minus. Sehingga hak-hak di
dalam kovenan Ekosob disebut juga hak-hak positif (positif rights).
Hak-hak yang termuat di dalam Kovenan
Sipol dibagi atas hak-hak dalam jenis hak-hak yang tidak boleh dibatasi (non-derogable
rights) dan hak-hak yang boleh dibatasi (derogable rights).
Ø Non-derogable rights terdiri dari:
(a) hak untuk hidup (rights to life);
(b) hak bebas dari penyiksaan (rights to
be free from torture);
(c) hak bebas dari perbudakan (rights to
be free from slavery);
(d) hak bebas dari penahanan karena gagal
memenuhi perjanjian (utang);
(e) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku
surut;
(f) hak sebagai subjek hukum;
(g) hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan
agama.
Ø Hak-hak yang boleh dibatasi (derogable
rights) antara lain:
(a) hak atas kebebasan
berkumpul secara damai;
(b) hak atas kebebasan
berserikat; termasuk membentuk dan menjadi anggota sarekat buruh;
(c) hak atas menyatakan
kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi; termasuk kebebasan mencari,
menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan
batas (baik melalui lisan maupun tulisan).
Hak-hak ini hanya dapat dibatasi
tanpa diskriminasi dengan alasan: (a) Menjaga ketertiban umum, moralitas umum,
kesehatan atau keamanan nasional; dan (b) menghormati hak atau kebebasan orang
lain. Negara bertanggungjawab penuh menghormati, melindungi, dan memenuhi
hak-hak Sipol secara mutlak dan harus segera dilaksanakan (immediately),
tidak dapat ditunda-tunda. Disamping itu, Negara juga harus melakukan tindakan pemulihan
bagi para korban pelanggaran hak atau kebebasan dalam Kovenan Sipol secara
efektif.
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara
Indonesia adalah Negara Hukum yang salah satu ciri-ciri dari Negara hukum
tersebur adalah pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, ini
sudah menjadi bukti bahwa Negara Indonesia mengakui adanya HAM dan
melindunginya. Selain itu melalui kebijakan politik, perhatian bangsa Indonesia
terhadap HAM sudah tampak pada penyusunan GBHN tahun 1993. Sedangkan
pelembagaan hak asasi manusia itu sendiri sudah berlangsung sejak
dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 tahun 1993
Tantang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pada
tahun 1998 pemerintah telah mencanagkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
( RAN HAM) dengan KEPPRES No 129, langkah-langkah tersebut disusul dengan
peratifikasian beberapa konvensi Internasional mengenai HAM, seperti Konvensi
Anti Penyiksaan dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.
RELEVANSI HAM DENGAN PANCASILA DAN UUD
1945
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi
dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi
politik dan sosial budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang
menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Seberapa
jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945
dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengakuai
dan menghargai hak asasi manusia.. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat
pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI
pada tahun 1945.
A. Hubungan HAM dengan Pancasila.
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan
antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1). Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama
dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal
tentang HAM dimana terdapat perlindungan HAM dari adanya diskriminasi, atas
dasar jenis kelamin, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan
lain, asal-usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya.
2). Sila Kedua, Kemanusiaan yangAdil dan Beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan
kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB
yang melarang adanya diskriminasi.
3). Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan
semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas
kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana
hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4). Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan.
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian
masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk
mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu
kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
5). Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini
ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar
individu.
B. Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum
amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan
tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada
Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat
sebagai berikut :
(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan
tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan
kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan
kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk
sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia
Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa
lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk
menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah
Negara berdasarkan hukum. Kaitannya dengan HAM adalah salah satu ciri Negara hukum
adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa
UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal
– pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham
golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan sosial berdasarkan
kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hukum bangsa Indonesia
yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama
manusia.